Kamis, 01 Mei 2014

Penerapan IFRS Di Indonesia

Nama   : Linda Oktavianti
Kelas    : 4 EB 18
NPM    : 24210032




A.    Pembahasan
1.      Apakah perlu Indonesia mengadopsi IAS/IFRS?
Perlu karena Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus mematuhi SMO(Statement Membership Obligation) yang menjadikan IFRS sebagai accounting standard. Selain itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington DC, pada 15 November 2008 didapati hasil : “Strengthening Transparency and Accountability” yang kemudian pada 2 April 2009  di London pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk : Strengthening Financial Supervision and Regulation “to call on the accounting standard setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a single set of highquality global accounting standards.”
2.      Tujuan diterapkannya IAS/IFRS di Indonesia
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang meliputi :
1.Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

B.     Ruang Lingkup
Penerapan  IAS/IFRS pada bidang usaha dan bisnis di Indonesia khususnya pada Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi, Perubahan Modal, Laba yang ditahan dan Arus Kas telah diterapkan dalam Bank Syariah dan Koperasi Syariah di Indonesia
Ruang Lingkup (psak 102, prgf 2-3)
Pernyataan ini diterapkan untuk:
a)      lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli; dan
b)      pihak-pihak yang melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan syariah atau koperasi syariah.
 LKS yang dimaksud, antara lain, adalah:
a)      perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b)      lembaga keuangan syariah nonbank seperti asuransi, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun; danc. lembaga keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk menjalankan transaksi murabahah.

C.     Kesimpulan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena informasi keuangan yang bisa diakui secara global untuk dapat bersaing dan menarik investor secara global.
Desain laporan keuangan mulai dari Neraca, Laporan Laba Rugi, Perubahan Modal, Laba yang ditahan, dan Arus kas dalam Laporan Keuangan syariah pada psak 102 sudah memenuhi standar dari adopsi IFRS.

Sumber :
http://irdam.blogs.unhas.ac.id/2012/03/penerapan-ifrs-di-indonesia-manfaat-dan-kendala/