Minggu, 08 April 2012

KASUS ASPEK HUKUM EKONOMI TK 5


Korupsi Mempengaruhi Pembangunan Ekonomi

Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat pengembangan sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar tata pemerintahan – melalui konstruksi integritas nasional.

Tata pemerintahan modern mengedepankan sistem tanggung gugat, dalam tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batas undang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan masyarakat yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan pengadilan. Pengadilan yang merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatif, tidak lagi menjadi hamba penguasa. Namun, memiliki ruang kebebasan menegakkan kedaulatan hukum dan peraturan. Dengan demikian akan terbentuk lingkaran kebaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melakukan pengawasan, dan pihak lain diawasi Setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membangun pilar-pilar bangunan integritas nasional yang melakukan tugas-tugasnya secara efektif, dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai perilaku yang beresiko sangat tinggi dengan hasil yang sedikit. Konstruksi integritas nasional, ibarat Masjidil Aqsha yang suci yang ditopang oleh pilar-pilar peradilan, parlemen, kantor auditor-negara dan swasta, ombudsman, media yang bebas dan masyarakat sipil yang anti korupsi. Diatas bangunan nan suci itu ada pembangunan ekonomi demi mutu kehidupan yang lebih baik, tatanan hukum yang ideal, kesadaran publik dan nilai-nilai moral yang kokoh memayungi integritas nasional dari rongrongan korupsi yang menghambat pembangunan yang paripurna. 

Kedua, hal yang paling sulit dan fundamental dari semua perlawanan terhadap korupsi adalah bagaimana membangun kemauan politik (political will). Kemauan politik yang dimaksud bukan hanya sekedar kemauan para politisi dan orang-orang yang berkecimpung dalam ranah politik. Namun, ada yang lebih penting sekedar itu semua. Yakni, kemauan politik yang termanifestasikan dalam bentuk keberanian yang didukung oleh kecerdasan sosial masyarakat sipil atau warga Negara dari berbagai elemen dan strata sosial. Sehingga jabatan politik tidak lagi digunakan secara mudah untuk memperkaya diri, namun sebagai tangggung jawab untuk mengelola dan bertanggung jawab untuk merumuskan gerakan mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Biasanya resiko politik merupakan hambatan utama dalam melawan gerusan korupsi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Penyelesaian :

Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “ yang sakit kepala, kok yang diobati tangan “. Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia. Tidak mudah memang.

Nama  : Linda Oktavianti
Kelas  : 2 EB 18
NPM  : 24210032

Kamis, 05 April 2012

KASUS ASPEK HUKUM EKONOMI TK 4


Kajian Hukum Atas Insider Trading Di Pasar Modal

Insider trading adalah suatu kejahatan di Pasar Modal yang sangat sulit untuk di buktikan, bahkan di negara yang sudah maju sekalipun seperti Amerika Serikat. Tidaklah mudah untuk membawa pelaku kejahatan ini ke dalam peradilan pidana. Hal ini terkait dengan sulitnya pembuktian atas praktek kejahatan tersebut.

Beberapa permasalahan yang terkait dengan penanganan insider trading di Indonesia yaitu :
1) kendala dalam pembuktian insider trading,
2) dampak insider trading terhadap perkembangan pasar modal Indonesia,
3) perlindungan investorterhadap insider trading
4) penyelesaian insider trading di Pasar Modal Indonesia.

Fenomena Pasar Modal Salah satu cara untuk pengembangan ekonomi di Indonesia yaitu melalui pasar modal yang merupakan sumber pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang dalam usaha memobilisasi dana masyarakat guna pengembangan dunia usaha.

Sejak diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1977, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memajukan pasar modal. Melalui Bapepam sebagai institusi Pemerintah yang memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, diharapkan mampu mewujudkan pasar modal yang lebih menjanjikan untuk kemajuan dunia usaha.

Perkembangan yang cukup menggembirakan dalam beberapa tahun yang lalu menunjukkan pasar modal merupakan salah satu bidang jasa keuangan di Indonesia yang cukup diminati. Hal ini tampak dari besarnya dukungan untuk pengembangan pasar modal baik dari pelaku pasar modal maupun Pemerintah. Melalui potensi para pemodal dewasa ini baik perorangan maupun institusional, lebih-lebih lagi dengan dibukanya kesempatan bagi investor asing untuk berpartisipasi dalam pasar modal di Indonesia.Diharapkan prospek pasar modal ke depan semakin menjanjikan. Investor asing memiliki banyak pilihan,disamping mencari saham di bursa terkenal di Asia seperti Tokyo Stock Exchange di Jepang, Taiwan Stock Exchange di Taiwan, dan Seoul Stock Exchange di Korea Selatan, juga dapat dicari di bursa kawasan Asia Tenggara seperti Bursa Malaysia di Malaysia, The Stock Exchange of Thailand di Thailand, Singapore Exchange Ltd. di Singapore, dantentunya Bursa Efek Jakarta di Indonesia.

Perkembangan pasar modal ditentukan pula oleh berbagai kinerja organisasi, yaitu Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Dari struktur organisasi pasar modal, fungsi Bapepam merupakan komponen yang memegang peranan penting terhadap kemajuan pasar modal Indonesia. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 3 Undang-Undang Pasar Modal yaitu pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Bapepam.

Kunci keberhasilan tugas Bapepam tersebut antara lain sejauh mana produk Bapepam(pembinaan, pengaturan dan pengawasan) mampu memuaskan para konsumennya, baik internal yaitu antar unit kerja di lingkungan Bapepam maupun eksternal yaitu pelaku-pelaku Pasar Modal. Dalam upaya memuaskan para stakeholder-nya, maka penting dilakukan penerapan sistem kualitas oleh Bapepam, yang meliputi perencanaan kualitas, pengendalian kualitas dan peningkatan kualitas.

Urgensi Bapepam Sebagai regulator, Bapepam perlu mengetahui apakah peraturan-peraturan yang diterapkan di Pasar Modal sudah berlandaskan kualitas atau belum, karena apabila belum maka peluang terjadinya penyimpangan dan pelanggaran hukum semakin besar. Dengan demikian diperlukan suatu instrumen, yaitu Quality Legal Audit yang berbeda dengan Hak Uji Material di Mahkamah Konstitusi. Perbedaannya adalah Quality Legal Audit bersifat interdisipliner, sedangkan Hak Uji Materiil bersifat monodisipliner.

Tentunya pertumbuhan Pasar Modal perlu didukung oleh sistem dan mekanisme yang berpijak pada aturan main yang jelas. Rule of Game harus direfleksikan ke dalam bentuk ketentuan hukum yang mengatur gerak dan langkah pelaku dalam menjalankan aktivitas Pasar Modal. Setiap pelaku pasar, atau mereka yang menundukkan diri kepada ketentuan hukum yang berlaku di Pasar Modal, diperkenankan menciptakan atau melakukan berbagai metode dan strategi investasi, bebas berkreasi serta menjalankan berbagai jenis usaha, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal. Kebebasan dalam menjalankan aktivitas di Pasar Modal tentunya perlu bahkan harus dibatasi oleh rambu-rambu hukum dan tata cara yang ditentukan oleh perangkat perundangundangan serta ketentuan pelaksanaan lainnya.

Bila terdapat pelanggaran, konsekuensinya akan berhadapan dengan sanksi hukum sesuai dengan jenis dan kualitas pelanggaran. 4 Upaya untuk melakukan penegakan hukum harus berlangsung secara konsisten dengan tetap memperhatikan kepentingan perkembangan Pasar Modal itu sendiri. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memiliki kewenangan yang sangat besar untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kepada industri pasar modal diharapkan mampu menjalankan fungsinya sesuai dengan yang diamanatkan UU tersebut.

Penyelesaian

Para pelaku insider trading lebih efektif diarahkan pada perbuatan melawan hukum dan sanksi yang dikenakan berupa ganti rugi atau denda atau Alternative Dispute Resolution (ADR) dimana dijatuhkannya sanksi pidana adalah upaya akhir. Besarnya ganti rugi atau denda tersebut disesuaikan dengan tingkat kerugian akibat dari pelanggaran tersebut serta diupayakan mampu menimbulkan efek jera. Untuk menyelesaikan permasalahan di atas, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal perlu diamandemen .

Nama  : Linda Oktavianti
Kelas   : 2 EB 18
NPM   : 24210032 

KASUS ASPEK HUKUM EKONOMI TK 3

Pengangguran masalah ekonomi terbesar Indonesia

Setiap tahun, 2 juta orang di Indonesia mencari pekerjaan. Berarti, setelah krisis moneter 1998, ada 22 juta pengangguran. Papanek menghitung, hanya 5,5 juta yang telah mendapat pekerjaan tetap.
Sementara 3,5 juta mencari pekerjaan di luar negeri, sebagian besar sebagai pembantu rumah tangga, dan 4 juta tetap menganggur. Sisanya, menunjukkan sudah mendapat pekerjaan dalam statistik, namun sebenarnya tidak memiliki pekerjaan tetap.
 Ini disebut Papanek dengan istilah work in income sharing atau pekerjaan berbagi penghasilan.
Papanek yang pernah menjabat Direktur Harvard Advisory Group untuk Komisi Perencanaan dan Departemen Keuangan Indonesia pada 1971 hingga 1973 ini mencontohkan pekerjaan tukang semir sepatu.
“Jumlah sepatu tidak bertambah, tapi tukang semir sepatunya bertambah. Yang tadinya penghasilan dibagi tiga, sekarang harus dibagi empat,” pungkasnya.
Pekerjaan semacam ini ada, menurutnya, bukan karena dibutuhkan, tapi karena orang butuh pekerjaan. Produktivitas dari pekerjaan ini dinilai Papanek sangat rendah, bahkan tidak ada sama sekali. “Mereka hanya mengkonsumsi, tidak memproduksi,” tuturnya.
Lahan pekerjaan yang juga banyak digeluti pekerja Indonesia adalah di sektor pertanian. Pekerjaan ini juga dinilainya sebagai 
work in income sharing, karena lahan pertanian tidak bertambah, hanya tenaga kerjanya yang jumlahnya bertambah.
Padahal, negara yang benar-benar berkembang ditandai dengan menurunnya jumlah tenaga kerja di sektor pertanian. “Seperti China, India, dan Vietnam,” ujar Papanek.

Solusi untuk masalah pengangguran ini adalah menaikkan angka pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Target pemerintah sebesar 7 persen dinilai Papanek masih belum cukup. “Dulu Indonesia mampu tumbuh 8 persen, kenapa sekarang tidak,” katanya.
Pertumbuhan itu dapat dicapai dengan tiga langkah. Pertama, menambah dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang menjadi solusi cepat dalam penambahan pendapatan bagi rakyat miskin dan pembangunan infrastruktur rural.
Kedua, memperbesar ekspor mineral, minyak, gas, dan tanaman perkebunan yang hasilnya bisa digunakan untuk mendanai kesehatan, pendidikan, dan perumahan bagi rakyat miskin.
Ketiga, meningkatkan pangsa pasar dunia, terutama dari ekonomi yang menghasilkan lapangan pekerjaan seperti industri manufaktur. Papanek mencontohkan, dulu industri tekstil dan garmen Indonesia menguasai 2,5 persen pangsa pasar dunia, sekarang hanya 1,7 persen. Padahal, selisih tersebut berarti berkurangnya 5 miliar ekspor dan 1,5 juta lapangan pekerjaan.
Solusi ini merupakan solusi jangka pendek dalam menggerakkan ekonomi Indonesia. Untuk meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia jangka panjang, Papanek memberikan resep perbaikan sistem pendidikan.

Nama  : Linda Oktavianti
Kelas  : 2 EB 18
NPM    : 24210032 

Rabu, 04 April 2012

KASUS ASPEK HUKUM EKONOMI TK 2

ASPEK HUKUM KEUANGAN DAN PERBANKAN
Kesulitan yang menimpa perekonomian Indonesia, terutama sejak terjadinya krisis 1997 yang masih berlangsung hingga tahun ini, mungkin tidak perlu terjadi apabila antara lain dunia usaha secara sungguh-sungguh melaksanakan prinsip-prinsip manajemen keuangan perusahaan yang sehat yakni dengan antara lain menyeimbangkan struktur permodalan sedemikian rupa sehingga keperluan jangka pendek benar-benar dibiayai dari sumber-sumber pembiayaan jangka pendek, sedangkan keperluan jangka penjang dibiayai dari sumber pembiayaan jangka panjang. Pada hakekatnya yang dimaksud dengan struktur permodalan adalah pencerminan dari perimbangan antara hutang jangka panjang dan modal sendiri dari suatu perusahaan. Perbaikan struktur permodalan dunia usaha merupakan keharusan untuk meningkatkan efisiensi dan memperkokoh daya saing perusahaan dalam menghadapi persaingan yang semakin tajam terutama dalam era globalisasi. Upaya-upaya perbaikan dapat dilakukan salah satunya dengan memperhatikan aspek-aspek good corporate governance, yang studi dan risetnya makin banyak dilakukan oleh berbagai institusi baik dalam lingkungan nasional maupun internasional. Globalisasi yang ditandai dengan adanya perapatan dunia (compression of the world) telah mengubah peta perekonomian, politik, dan budaya. Pergerakan barang dan jasa terjadi semakin cepat. Modal dari suatu negara beralih ke negara lain dalam hitungan detik akibat pemanfaatan teknologi informasi. Sejalan dengan itu, kegiatan perbankan sebagai urat nadi perekonomian bangsa tidak luput dari dampak globalisasi. Dalam menjalankan fungsi intermediary, perbankan menjadi pelaku ekonomi yang berperan memudahkan lalu lintas dana melalui jasa transfer via media elektronik. Salah satu permasalahan hukum dalam jasa perbankan adalah belum adanya peraturan yang memberikan rambu-rambu bagi kegiatan transfer dana elektronik ini, seperti dasar hukum transfer dana, status kepemilikan dana transfer, perlindungan hukum bagi pengirim dan penerima dana transfer dalam hal terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh pihak bank, kedudukan pemilik dana dalam hal ini bank dilikuidasi atau pailit. Permasalah-permasalahan diatas memerlukan aturan agar memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa perbankan.


Penyelesaian :

Penerapan good corporate governance harus dilakukan penuh kesadaran atau komitmen yang tinggi dari berbagai pihak dan kalangan. Dalam konteks keuangan dan perbankan, hal ini akan menjadi tugas setiap elemen perusahaan yang bergerak di sektor keuangan dan perbankan, asosiasi keuangan dan perbankan, BPPN, dan juga Bank Sentral.


Nama  : Linda Oktavianti
Kelas   : 2 EB18
NPM   : 24210032

Selasa, 03 April 2012

KASUS ASPEK HUKUM EKONOMI TK 1

MASALAH KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan . Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Pada dasaranya prinsip-prinsip dalam koperasi dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.
Namun pada kenyataan yang ada koperasi tidak berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan. Permasalahan mendasar yang terjadi pada koperasi adalah belum adanya mekanisme yang jelas dan profesional dalam pencairan kredit untuk penguatan modal yang dapat diterima oleh semua koperasi .
Dalam hal ini , lembaga penjamin penguatan modal Koperasi , seperti perbankan lebih mendasarkan pertimbangan keamanan pengembalian pinjaman modal sebagai pertimbangan paling utama dalam mencairkan penguatan modal Koperasi. Akibatnya, ada kasus yang mendapat pencairan kredit penguatan modal itu Koperasi-Koperasi tertentu saja, bahkan ada modal penguatan tidak di salurkan menurut target, karena persoalan-persoalan regulasi yang ada dilembaga penjamin.
Terhadap realitas seperti ini, kita tentu dapat memahami bahwa lembaga perbankan itu merupakan lembaga ekonomi yang keberlangsungannya sangat mutlak ditentukan oleh aturan-aturan yang baku dan profesional.
Penyelesaian :
1.      Mengoptimalkan penguatan modal melalui pinjaman non bank, seperti melakukan kerjasama dengan lembaga – lembaga Koperasi di negara lain .
2.      Mengupayakan terciptanya mekanisme penyaluran kredit penguatan modal yang aman bagi semua klasifikasi lembaga Koperasi.

Nama : Linda Oktavianti
NPM : 24210032
Kelas : 2 EB 18