Jumat, 25 Oktober 2013

Tugas Softskill ke2 Etika Profesi Akuntansi



Soal
1. Jelaskan faktor-faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan!
a.     Besarnya akibat adalah jumlah kerugian atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu keputusan etika. Makin banyak orang yang dirugikan atau semakin besar kerugian yang diderita oleh orang-orang itu, maka semakin besar akibatnya.
b.   Kesepakatan social adalah kesepakatan apakah suatu perilaku itu baik atau buruk. Sebagai contoh, selain dari tindakan mempertahankan diri, banyak orang belum sepakat apakah membunuh adalah salah. Namun, banyak orang belum sepakat terhadap aborsi atau hukuman mati.
c.    Kemungkinan akibat adalah kesempatan dimana sesuatu akan terjadi dan kerugian bagi orang lain. Misalnya, kamungkinan akibat adalah rokok. Kita tahu bahwa merokok akan meningkatkan kemungkinan terjadinya serangan jantung, penyakit kanker, paru-paru, impotensi, dan gangguan pada janin.
d.  Kesiapan sementara adalah waktu diantara tindakan dengan akibat yang ditimbulkannya. Kesiapan sementara lebih kuat apabilamanajer harus memberhentikan karyawan minggu depan dibandingkan dengan tiga bulan kedepan.
e.   Kedekatan akibat adalah jarak social, kejiwaan, budaya, atau fisik dari pengambil keputusan dengan mereka yang terkena dampak dari keputusannya.
f.       Konsentrasi akibat adalah seberapa besar suatu tindakan mempengaruhi rata-rata orang.


2. Jelaskan prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang etis!
·         Pertimbangan tentang apa yang benar dan apa yang salah.
·          Sering menyangkut pilihan yang sukar.
·          Tidak mungkin dielakkan.
·          Dipengaruhi oleh norma, situasi, iman, tabiat dan lingkungan sosial.
Sumber : http://jameswidodo-heart.blogspot.com/2009/11/pengambilan-keputusan-etis-dan-faktor.html

3. Jelaskan suap (bribery) merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh!
 Suap menyuap yang dilakukan secara bersama – sama dengan penggelapan dana – dana publik sering disebut sebagai inti atau bentuk dasar dari tindak pidana korupsi. Korupsi sendiri secara universal diartikan sebagai bejat moral, perbuatan yang tidak wajar, atau noda. Akibat adanya suap menyuap menimbulkan ancaman sebagai berikut:

·         Stabilisasi ekonomi
·         Merusak lembaga dan nilai demokrasi
·         Nilai – nilai etika dan keadian
·         Bersifat diskriminatif dan merongrong etika dan kompetisi bisnis yang jujur
·         Menciderai pembangunan berkelanjutan dan tegaknya hukum

Contoh Kasus:
KPK Tahan Auditor BPK Jawa Barat Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (30/6) malam, menahan auditor Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Jawa Barat III, Enang Hermawan karena diduga terkait kasus dugaan suap yang diduga melibatkan auditor BPK Jawa Barat dan pegawai Pemerintah Kota Bekasi. Enang ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Dia dimasukkan ke dalam mobil tahanan pada pukul 22.20 WIB. Ketika ditahan, Enang tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Dia langsung memasuki mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ dengan dikawal beberapa petugas KPK. Christine Sutjipto, pengacara Enang menjelaskan, kliennya akan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Namun, Christine menolak berkomentar tentang kasus yang menjerat kliennya. "Saya belum bisa berkomentar karena ini kan masih dalam proses pemeriksaan penyidikan," katanya. Enang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang diduga melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dan pegawai Pemerintah Kota Bekasi. "KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus itu atas nama EH," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu malam. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan (HS), Inspektur Wlayah Kota Bekasi Heri Lukman (HL), dan Kepala Sub Auditoriat BPK Jabar Wilayah III Suharto (S)
Sumber:
http://dunialouis.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-suap-akuntan.html


Nama   : Linda Oktavianti
Kelas    : 4 EB 18
NPM    : 24210032

Tulisan : Skandal Etika Di Bidang Akuntansi

PRAKTIK MAFIA ANGGARAN

JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat sulit diharapkan mau membongkar praktik mafia anggaran yang terjadi di lembaga tersebut dan melibatkan pejabat pemerintah. Partai politik dan politikusnya di DPR diuntungkan dengan kondisi tetap tak terungkapnya praktik mafia anggaran karena mereka mengandalkan pembiayaan politik dari transaksi haram seperti dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Setidaknya di dua kasus, Kemenpora dan Kemenkertrans menjadi contoh konkret bahwa praktik mafia anggaran terus berjalan. Sulitnya kita berharap pada politikus untuk memberantas korupsi karena mereka juga terjebak pada agenda dan kepentingan pragmatis,” kata Koordinator Divis Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta, Senin (12/9).
Abdullah mencontohkan praktik mafia anggaran yang coba diungkap anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Namun yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang bersangkutan meskipun dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak pernah memeriksa pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode. “Parpol dan politikusnya mengandalkan permodalan politik dari kongkalikong semacam ini, jadi sulit mereka mau mengungkap praktik mafia anggaran,” kata Abdullah.
Abdullah mengatakan, praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan, misalnya dalam kasus dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) di Kemnakertrans. Dalam perencanaan, orang di lingkaran menteri menawarkan beberapa daerah untuk mendapatkan program atau wilayah proyek DPID. “Tentunya dengan imblana fee tertentu,” katanya. Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, anggaran yang sudah disetujui DPR dalam kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara gratis. Dalam kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan pemerintah saling mengambil uang dari anggaran yang seharusnya untuk daerah. “Harus ada fee buat parlemen, sementara birokrat kita juga butuh duit . Keduanya saling membutuhkan. Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk biaya kenaikan pangkat dan upeti bagi atasan mereka. Menteri juga membutuhkan uang untuk membantu partai politiknya.

Analisis :
Dalam artikel Penyelewengan Anggaran yang tertulis pada harian kompas, rabu, 14 September 2011 terdapat beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi yaitu:
1.      Tanggung Jawab Profesi
2.      Kepentingan Publik
3.      Integritas
4.      Obyektivitas
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.      Perilaku Profesi
7.      Standar Teknis. Seharusnya seorang akuntan harus menaati prinsip-prinsip etika profensi akuntansi tersebut.


Nama   : Linda Oktavianti
Kelas    : 4 EB 18
NPM    : 24210032