Kajian Hukum Atas Insider Trading Di Pasar Modal
Insider trading adalah suatu kejahatan di Pasar Modal yang sangat sulit untuk di buktikan, bahkan di negara yang sudah maju sekalipun seperti Amerika Serikat. Tidaklah mudah untuk membawa pelaku kejahatan ini ke dalam peradilan pidana. Hal ini terkait dengan sulitnya pembuktian atas praktek kejahatan tersebut.
Beberapa permasalahan yang terkait dengan penanganan insider trading di Indonesia yaitu :
1) kendala dalam pembuktian insider trading,
2) dampak insider trading terhadap perkembangan pasar modal Indonesia,
3) perlindungan investorterhadap insider trading
4) penyelesaian insider trading di Pasar Modal Indonesia.
Fenomena Pasar Modal Salah satu cara untuk pengembangan ekonomi di Indonesia yaitu melalui pasar modal yang merupakan sumber pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang dalam usaha memobilisasi dana masyarakat guna pengembangan dunia usaha.
Sejak diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1977, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memajukan pasar modal. Melalui Bapepam sebagai institusi Pemerintah yang memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, diharapkan mampu mewujudkan pasar modal yang lebih menjanjikan untuk kemajuan dunia usaha.
Perkembangan yang cukup menggembirakan dalam beberapa tahun yang lalu menunjukkan pasar modal merupakan salah satu bidang jasa keuangan di Indonesia yang cukup diminati. Hal ini tampak dari besarnya dukungan untuk pengembangan pasar modal baik dari pelaku pasar modal maupun Pemerintah. Melalui potensi para pemodal dewasa ini baik perorangan maupun institusional, lebih-lebih lagi dengan dibukanya kesempatan bagi investor asing untuk berpartisipasi dalam pasar modal di Indonesia.Diharapkan prospek pasar modal ke depan semakin menjanjikan. Investor asing memiliki banyak pilihan,disamping mencari saham di bursa terkenal di Asia seperti Tokyo Stock Exchange di Jepang, Taiwan Stock Exchange di Taiwan, dan Seoul Stock Exchange di Korea Selatan, juga dapat dicari di bursa kawasan Asia Tenggara seperti Bursa Malaysia di Malaysia, The Stock Exchange of Thailand di Thailand, Singapore Exchange Ltd. di Singapore, dantentunya Bursa Efek Jakarta di Indonesia.
Perkembangan pasar modal ditentukan pula oleh berbagai kinerja organisasi, yaitu Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Dari struktur organisasi pasar modal, fungsi Bapepam merupakan komponen yang memegang peranan penting terhadap kemajuan pasar modal Indonesia. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 3 Undang-Undang Pasar Modal yaitu pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Bapepam.
Kunci keberhasilan tugas Bapepam tersebut antara lain sejauh mana produk Bapepam(pembinaan, pengaturan dan pengawasan) mampu memuaskan para konsumennya, baik internal yaitu antar unit kerja di lingkungan Bapepam maupun eksternal yaitu pelaku-pelaku Pasar Modal. Dalam upaya memuaskan para stakeholder-nya, maka penting dilakukan penerapan sistem kualitas oleh Bapepam, yang meliputi perencanaan kualitas, pengendalian kualitas dan peningkatan kualitas.
Urgensi Bapepam Sebagai regulator, Bapepam perlu mengetahui apakah peraturan-peraturan yang diterapkan di Pasar Modal sudah berlandaskan kualitas atau belum, karena apabila belum maka peluang terjadinya penyimpangan dan pelanggaran hukum semakin besar. Dengan demikian diperlukan suatu instrumen, yaitu Quality Legal Audit yang berbeda dengan Hak Uji Material di Mahkamah Konstitusi. Perbedaannya adalah Quality Legal Audit bersifat interdisipliner, sedangkan Hak Uji Materiil bersifat monodisipliner.
Tentunya pertumbuhan Pasar Modal perlu didukung oleh sistem dan mekanisme yang berpijak pada aturan main yang jelas. Rule of Game harus direfleksikan ke dalam bentuk ketentuan hukum yang mengatur gerak dan langkah pelaku dalam menjalankan aktivitas Pasar Modal. Setiap pelaku pasar, atau mereka yang menundukkan diri kepada ketentuan hukum yang berlaku di Pasar Modal, diperkenankan menciptakan atau melakukan berbagai metode dan strategi investasi, bebas berkreasi serta menjalankan berbagai jenis usaha, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal. Kebebasan dalam menjalankan aktivitas di Pasar Modal tentunya perlu bahkan harus dibatasi oleh rambu-rambu hukum dan tata cara yang ditentukan oleh perangkat perundangundangan serta ketentuan pelaksanaan lainnya.
Bila terdapat pelanggaran, konsekuensinya akan berhadapan dengan sanksi hukum sesuai dengan jenis dan kualitas pelanggaran. 4 Upaya untuk melakukan penegakan hukum harus berlangsung secara konsisten dengan tetap memperhatikan kepentingan perkembangan Pasar Modal itu sendiri. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memiliki kewenangan yang sangat besar untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kepada industri pasar modal diharapkan mampu menjalankan fungsinya sesuai dengan yang diamanatkan UU tersebut.
Penyelesaian
Para pelaku insider trading lebih efektif diarahkan pada perbuatan melawan hukum dan sanksi yang dikenakan berupa ganti rugi atau denda atau Alternative Dispute Resolution (ADR) dimana dijatuhkannya sanksi pidana adalah upaya akhir. Besarnya ganti rugi atau denda tersebut disesuaikan dengan tingkat kerugian akibat dari pelanggaran tersebut serta diupayakan mampu menimbulkan efek jera. Untuk menyelesaikan permasalahan di atas, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal perlu diamandemen .
Nama : Linda Oktavianti
Kelas : 2 EB 18
NPM : 24210032
Tidak ada komentar:
Posting Komentar