Selasa, 03 April 2012

KASUS ASPEK HUKUM EKONOMI TK 1

MASALAH KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan . Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Pada dasaranya prinsip-prinsip dalam koperasi dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.
Namun pada kenyataan yang ada koperasi tidak berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan. Permasalahan mendasar yang terjadi pada koperasi adalah belum adanya mekanisme yang jelas dan profesional dalam pencairan kredit untuk penguatan modal yang dapat diterima oleh semua koperasi .
Dalam hal ini , lembaga penjamin penguatan modal Koperasi , seperti perbankan lebih mendasarkan pertimbangan keamanan pengembalian pinjaman modal sebagai pertimbangan paling utama dalam mencairkan penguatan modal Koperasi. Akibatnya, ada kasus yang mendapat pencairan kredit penguatan modal itu Koperasi-Koperasi tertentu saja, bahkan ada modal penguatan tidak di salurkan menurut target, karena persoalan-persoalan regulasi yang ada dilembaga penjamin.
Terhadap realitas seperti ini, kita tentu dapat memahami bahwa lembaga perbankan itu merupakan lembaga ekonomi yang keberlangsungannya sangat mutlak ditentukan oleh aturan-aturan yang baku dan profesional.
Penyelesaian :
1.      Mengoptimalkan penguatan modal melalui pinjaman non bank, seperti melakukan kerjasama dengan lembaga – lembaga Koperasi di negara lain .
2.      Mengupayakan terciptanya mekanisme penyaluran kredit penguatan modal yang aman bagi semua klasifikasi lembaga Koperasi.

Nama : Linda Oktavianti
NPM : 24210032
Kelas : 2 EB 18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar