Rabu, 04 April 2012

KASUS ASPEK HUKUM EKONOMI TK 2

ASPEK HUKUM KEUANGAN DAN PERBANKAN
Kesulitan yang menimpa perekonomian Indonesia, terutama sejak terjadinya krisis 1997 yang masih berlangsung hingga tahun ini, mungkin tidak perlu terjadi apabila antara lain dunia usaha secara sungguh-sungguh melaksanakan prinsip-prinsip manajemen keuangan perusahaan yang sehat yakni dengan antara lain menyeimbangkan struktur permodalan sedemikian rupa sehingga keperluan jangka pendek benar-benar dibiayai dari sumber-sumber pembiayaan jangka pendek, sedangkan keperluan jangka penjang dibiayai dari sumber pembiayaan jangka panjang. Pada hakekatnya yang dimaksud dengan struktur permodalan adalah pencerminan dari perimbangan antara hutang jangka panjang dan modal sendiri dari suatu perusahaan. Perbaikan struktur permodalan dunia usaha merupakan keharusan untuk meningkatkan efisiensi dan memperkokoh daya saing perusahaan dalam menghadapi persaingan yang semakin tajam terutama dalam era globalisasi. Upaya-upaya perbaikan dapat dilakukan salah satunya dengan memperhatikan aspek-aspek good corporate governance, yang studi dan risetnya makin banyak dilakukan oleh berbagai institusi baik dalam lingkungan nasional maupun internasional. Globalisasi yang ditandai dengan adanya perapatan dunia (compression of the world) telah mengubah peta perekonomian, politik, dan budaya. Pergerakan barang dan jasa terjadi semakin cepat. Modal dari suatu negara beralih ke negara lain dalam hitungan detik akibat pemanfaatan teknologi informasi. Sejalan dengan itu, kegiatan perbankan sebagai urat nadi perekonomian bangsa tidak luput dari dampak globalisasi. Dalam menjalankan fungsi intermediary, perbankan menjadi pelaku ekonomi yang berperan memudahkan lalu lintas dana melalui jasa transfer via media elektronik. Salah satu permasalahan hukum dalam jasa perbankan adalah belum adanya peraturan yang memberikan rambu-rambu bagi kegiatan transfer dana elektronik ini, seperti dasar hukum transfer dana, status kepemilikan dana transfer, perlindungan hukum bagi pengirim dan penerima dana transfer dalam hal terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh pihak bank, kedudukan pemilik dana dalam hal ini bank dilikuidasi atau pailit. Permasalah-permasalahan diatas memerlukan aturan agar memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa perbankan.


Penyelesaian :

Penerapan good corporate governance harus dilakukan penuh kesadaran atau komitmen yang tinggi dari berbagai pihak dan kalangan. Dalam konteks keuangan dan perbankan, hal ini akan menjadi tugas setiap elemen perusahaan yang bergerak di sektor keuangan dan perbankan, asosiasi keuangan dan perbankan, BPPN, dan juga Bank Sentral.


Nama  : Linda Oktavianti
Kelas   : 2 EB18
NPM   : 24210032

Tidak ada komentar:

Posting Komentar