Kamis, 01 Mei 2014

Penerapan IFRS Di Indonesia

Nama   : Linda Oktavianti
Kelas    : 4 EB 18
NPM    : 24210032




A.    Pembahasan
1.      Apakah perlu Indonesia mengadopsi IAS/IFRS?
Perlu karena Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus mematuhi SMO(Statement Membership Obligation) yang menjadikan IFRS sebagai accounting standard. Selain itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington DC, pada 15 November 2008 didapati hasil : “Strengthening Transparency and Accountability” yang kemudian pada 2 April 2009  di London pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk : Strengthening Financial Supervision and Regulation “to call on the accounting standard setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a single set of highquality global accounting standards.”
2.      Tujuan diterapkannya IAS/IFRS di Indonesia
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang meliputi :
1.Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

B.     Ruang Lingkup
Penerapan  IAS/IFRS pada bidang usaha dan bisnis di Indonesia khususnya pada Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi, Perubahan Modal, Laba yang ditahan dan Arus Kas telah diterapkan dalam Bank Syariah dan Koperasi Syariah di Indonesia
Ruang Lingkup (psak 102, prgf 2-3)
Pernyataan ini diterapkan untuk:
a)      lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli; dan
b)      pihak-pihak yang melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan syariah atau koperasi syariah.
 LKS yang dimaksud, antara lain, adalah:
a)      perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b)      lembaga keuangan syariah nonbank seperti asuransi, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun; danc. lembaga keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk menjalankan transaksi murabahah.

C.     Kesimpulan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena informasi keuangan yang bisa diakui secara global untuk dapat bersaing dan menarik investor secara global.
Desain laporan keuangan mulai dari Neraca, Laporan Laba Rugi, Perubahan Modal, Laba yang ditahan, dan Arus kas dalam Laporan Keuangan syariah pada psak 102 sudah memenuhi standar dari adopsi IFRS.

Sumber :
http://irdam.blogs.unhas.ac.id/2012/03/penerapan-ifrs-di-indonesia-manfaat-dan-kendala/

Kamis, 27 Maret 2014

Tugas Softskill 1 Akuntansi Internasional



Nama : Linda Oktavianti
Kelas : 4 EB 18
NPM : 24210032
BAB I
Akuntansi memainkan peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Sebagai cabang ilmu ekonomi, akuntansi memberikan informasi mengenai suatu perusahaan dan transaksinya untuk memfasilitasi keputusan alokasi sumber daya oleh para pengguna informasi tersebut.
Akuntansi internasional, yang merupakan subjek buku, tidaklah berbeda dari peranan yang dimaksudkan. Yang membuat studinya berbeda adalah bahwa perusahaan yang dilaporkan adalah perusahaan multinasional dengan operasi dan transaksi yang melintasi batas-batas negara, atau suatu perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna yang berlokasi di negara selain negara perusahaan pelaporan.
Akuntansi mencakup beberapa proses yang luas, yaitu: pengukuran, pengungkapan, dan auditing. Pengukuran adalah proses mengidentifikasikan, mengelompokan, dan menghitung aktivitas ekonomi atau transaksi. Pengungkapan adalah proses dimana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna yang diharapkan. Auditing adalah proses dimana kalangan profesional akuntansi khusus melakukan atestasi terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi. Apabila auditor internal adalah karyawan perusahaan yang bertanggung jawab kepada manajemen, maka auditor eksternal adalah pihak bukan karyawan yang bertanggung jawab untuk melakukan atestasi bahwa laporan keuangan perusahaan disusun menurut standar akuntansi yang berlaku umum.
            Sejarah akuntansi merupakan sejarah internasional. Kronologi berikut ini menunjukan bahwa akuntansi telah meraih keberhasilan besar dalam kemampuannya untuk diterapkan dari satu kondisi nasional ke kondisi lainnya sementara di pihak lain memungkinkan timbulnya pengembangan terus-menerus dalam bidang teori dan praktik di seluruh dunia.
PERTUMBUHAN DAN PENYEBARAN OPERASI MULTINASIONAL
            Bisnis internasional secara tradisional terkait dengan perdagangan luar negeri. Kegiatan ini yang berakar dari masa lampau akan terus berlanjut. Perdagangan saat ini tidak lagi bersifat bilateral atau regional, tetapi sungguh-sungguh bersifat global. Ekspor dan impor adalah akuntansi untuk transaksi dalam mata uang asing.
Kompetisi Global
            Faktor lain yang turut menyumbangkan semakin pentingnya akuntansi internasional adalah fenomena kompetisi global. Penentuan acuan, suatu tindakan untuk membandingkan kinerja satu pihak dengan suatu standar yang memadai, bukanlah hal yang baru.
Merger Dan Akuisisi Lintas Batas
            Seiring dengan berlanjutnya tren global atas konsolidasi industri, berita mengenai merger dan akuisisi internasional praktis merupakan kenyataan sehari-hari. Apabila merger umumnya diringkas dengan istilah sinergi operasi atau skala ekonomi, akuntansi memainkan peranan yang penting dalam mega konsolidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan akuntansi bersifat mendasar dalam proses penilaian perusahaan.
Inovasi Keuangan
            Manajemen resiko telah menjadi istilah yang populer dalam lingkungan perusahaan dan manajemen. Alasannya tidaklah sulit dicari, dengan deregulasi pasar keuangan dan pengendalian modal yang terus dilakukan, volatilitas dalam harga komoditas, valuta asing, kredit dan ekuitas menjadi hal yang biasa.
Internasionalisasi Pasar Modal
            Faktor yang mungkin banyak menyumbangkan perhatian lebih terhadap akuntansi internasional di kalangan eksekutif perusahaan, investor, regulator pasar, pembuat standar akuntansi, dan para pendidik ilmu bisnis adalah internasionalisasi pasar modal seluruh dunia.

Sabtu, 11 Januari 2014

Tugas Softskill ke4 Etika Profesi Akuntansi

Nama    : Linda Oktavianti
Kelas     : 4 EB 18
NPM     : 24210032



1.      Jelaskan bagaimana audit sosial independen dan mekanisme perlindungan formal dapat mendorong perilaku etis !
Jawab :
Audit sosial yang independen, yang mengevaluasi keputusan dan praktek manajemen dalam hal kode etik organisasi, meningkatkan hal itu. Audit tersebut dapat berupa evaluasi secara teratur atau mereka dapat terjadi secara acak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sebuah program etika yang efektif mungkin membutuhkan keduanya. Untuk menjaga integritas, auditor harus bertanggung jawab kepada dewan direktur perusahaan dan menyajikan temuan langsung ke mereka. Susunan ini memberikan pengaruh kepada auditor dan mengurangi kesempatan untuk balas dendam dari mereka yang diaudit.

2.      Jelaskan tahapan pengembangan moral Lawrence kohlberg !
Jawab :
Pra-Konvensional
Tingkat pra-konvensional dari penalaran moral umumnya ada pada anak-anak, walaupun orang dewasa juga dapat menunjukkan penalaran dalam tahap ini. Seseorang yang berada dalam tingkat pra-konvensional menilai moralitas dari suatu tindakan berdasarkan konsekuensinya langsung. Tingkat pra-konvensional terdiri dari dua tahapan awal dalam perkembangan moral, dan murni melihat diri dalam bentuk egosentris.

Dalam tahap pertama, individu-individu memfokuskan diri pada konsekuensi langsung dari tindakan mereka yang dirasakan sendiri. Sebagai contoh, suatu tindakan dianggap salah secara moral bila orang yang melakukannya dihukum. Semakin keras hukuman diberikan dianggap semakin salah tindakan itu. Sebagai tambahan, ia tidak tahu bahwa sudut pandang orang lain berbeda dari sudut pandang dirinya. Tahapan ini bisa dilihat sebagai sejenis otoriterisme.
Tahap dua menempati posisi apa untungnya buat saya, perilaku yang benar didefinisikan dengan apa yang paling diminatinya. Penalaran tahap dua kurang menunjukkan perhatian pada kebutuhan orang lain, hanya sampai tahap bila kebutuhan itu juga berpengaruh terhadap kebutuhannya sendiri, seperti “kamu garuk punggungku, dan akan kugaruk juga punggungmu.”Dalam tahap dua perhatian kepada oranglain tidak didasari oleh loyalitas atau faktor yang berifat intrinsik. Kekurangan perspektif tentang masyarakat dalam tingkat pra-konvensional, berbeda dengan kontrak sosial (tahap lima), sebab semua tindakan dilakukan untuk melayani kebutuhan diri sendiri saja. Bagi mereka dari tahap dua, perpektif dunia dilihat sebagai sesuatu yang bersifat relatif secara moral.

Konvensional
Tingkat konvensional umumnya ada pada seorang remaja atau orang dewasa. Orang di tahapan ini menilai moralitas dari suatu tindakan dengan membandingkannya dengan pandangan dan harapan masyarakat. Tingkat konvensional terdiri dari tahap ketiga dan keempat dalam perkembangan moral.
Dalam tahap tiga, seseorang memasuki masyarakat dan memiliki peran sosial. Individu mau menerima persetujuan atau ketidaksetujuan dari orang-orang lain karena hal tersebut merefleksikan persetujuan masyarakat terhadap peran yang dimilikinya. Mereka mencoba menjadi seorang anak baik untuk memenuhi harapan tersebut, karena telah mengetahui ada gunanya melakukan hal tersebut. Penalaran tahap tiga menilai moralitas dari suatu tindakan dengan mengevaluasi konsekuensinya dalam bentuk hubungan interpersonal, yang mulai menyertakan hal seperti rasa hormat, rasa terimakasih, dan golden rule. Keinginan untuk mematuhi aturan dan otoritas ada hanya untuk membantu peran sosial yang stereotip ini. Maksud dari suatu tindakan memainkan peran yang lebih signifikan dalam penalaran di tahap ini; 'mereka bermaksud baik…
Dalam tahap empat, adalah penting untuk mematuhi hukum, keputusan, dan konvensi sosial karena berguna dalam memelihara fungsi dari masyarakat. Penalaran moral dalam tahap empat lebih dari sekedar kebutuhan akan penerimaan individual seperti dalam tahap tiga; kebutuhan masyarakat harus melebihi kebutuhan pribadi. Idealisme utama sering menentukan apa yang benar dan apa yang salah, seperti dalam kasus fundamentalisme. Bila seseorang bisa melanggar hukum, mungkin orang lain juga akan begitu - sehingga ada kewajiban atau tugas untuk mematuhi hukum dan aturan. Bila seseorang melanggar hukum, maka ia salah secara moral, sehingga celaan menjadi faktor yang signifikan dalam tahap ini karena memisahkan yang buruk dari yang baik.

Pasca-Konvensional
Tingkatan pasca konvensional, juga dikenal sebagai tingkat berprinsip, terdiri dari tahap lima dan enam dari perkembangan moral. Kenyataan bahwa individu-individu adalah entitas yang terpisah dari masyarakat kini menjadi semakin jelas. Perspektif seseorang harus dilihat sebelum perspektif masyarakat. Akibat ‘hakekat diri mendahului orang lain’ ini membuat tingkatan pasca-konvensional sering tertukar dengan perilaku pra-konvensional.

Dalam tahap lima, individu-individu dipandang sebagai memiliki pendapat-pendapat dan nilai-nilai yang berbeda, dan adalah penting bahwa mereka dihormati dan dihargai tanpa memihak. Permasalahan yang tidak dianggap sebagai relatif seperti kehidupan dan pilihan jangan sampai ditahan atau dihambat. Kenyataannya, tidak ada pilihan yang pasti benar atau absolut - 'memang anda siapa membuat keputusan kalau yang lain tidak'? Sejalan dengan itu, hukum dilihat sebagai kontrak sosial dan bukannya keputusan kaku. Aturan-aturan yang tidak mengakibatkan kesejahteraan sosial harus diubah bila perlu demi terpenuhinya kebaikan terbanyak untuk sebanyak-banyaknya orang.Hal tersebut diperoleh melalui keputusan mayoritas, dan kompromi. Dalam hal ini, pemerintahan yang demokratis tampak berlandaskan pada penalaran tahap lima.
Dalam tahap enam, penalaran moral berdasar pada penalaran abstrak menggunakan prinsip etika universal. Hukum hanya valid bila berdasar pada keadilan, dan komitmen terhadap keadilan juga menyertakan keharusan untuk tidak mematuhi hukum yang tidak adil. Hak tidak perlu sebagai kontrak sosial dan tidak penting untuk tindakan moral deontis. Keputusan dihasilkan secara kategoris dalam cara yang absolut dan bukannya secara hipotetis secara kondisional (lihat imperatif kategoris dari Immanuel Kant]). Hal ini bisa dilakukan dengan membayangkan apa yang akan dilakukan seseorang saat menjadi orang lain, yang juga memikirkan apa yang dilakukan bila berpikiran sama (lihat veil of ignorance dari John Rawls). Tindakan yang diambil adalah hasil konsensus. Dengan cara ini, tindakan tidak pernah menjadi cara tapi selalu menjadi hasil; seseorang bertindak karena hal itu benar, dan bukan karena ada maksud pribadi, sesuai harapan, legal, atau sudah disetujui sebelumnya. Walau Kohlberg yakin bahwa tahapan ini ada, ia merasa kesulitan untuk menemukan seseorang yang menggunakannya secara konsisten. Tampaknya orang sukar, kalaupun ada, yang bisa mencapai tahap enam dari model Kohlberg ini.


3.      Jelaskan pendekatan ‘wortel & tongkat’ atau the carrot and stick concept !
Jawab :
Pendekatan yang dilakukan pada karyawan menggunakan Sistem Outdate (Hukuman dan Ganjaran). Oleh karena itu, tantangan terbesar bagi HRD seringkali ditemukan di antara para eksekutif dan staf manajemen perusahaan. Sehingga hal-hal yang selalu dibahas dan tidak selesai-selesai masih seputar budaya perusahaan, strategi, struktur organisasi, dan sistem dalam perusahaan itu. Padahal initi dari pembinaan adalah murni tentang bagaimana mengubah perilaku karyawan yang berefek pada perubahan positif dan kemajuan perusahaan.


4.      Carilah beberapa contoh perilaku tidak etis, min 5 !
Jawab :
·         penjualan produk ke luar negeri yang sudah terbukti merusak kesehatan dan tidak diperbolehkan didalam negeri
·         mengambil barang-barang kantor untuk dibawa pulang
·         berbohong dengan alasan sakit untuk menutupi pekejaan yang tidak beres
·         perusahaan membayar upah pekerja yang rendah dibeberapa negara berkembang untuk membuat sepatu mereka yang berharga tinggi
·         penipuan produk yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan
·         penjualan produk yang sudah kadarluwarsa
5.      Apa yang dimaksud dengan :
a.       Penyimpang ditempat kerja
b.      Penyimpang hak milik
c.       Penyimpang politik
d.      Penyimpang produksi
Jawab :
a.        perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam suatu kantor atau suatu perusahaan
b.      Perilaku tidak etis terhadap harta milik perusahaan. Misalnya: menyabot, mencuri atau merusak peralatan, mengenakan tarif jasa yang lebih tinggi dan mengambil  kelebihannya, menipu jumlah jam kerja, mencuri dari perusahaan lain.
c.       menggunakan pengaruh seseorang untuk merugikan orang lain dalam perusahaan. Misalnya: mengambil keputusan berdasarkan pilih kasih dan bukan kinerja, menyebarkan kabar burung tentang rekan kerja, menuduh orang lain atas kesalahan yang tidak dibuat.
d.      Perilaku tidak etis dengan merusak mutu dan jumlah hasil produksi. Misalnya: pulang lebih awal, beristirahat lebih lama, sengaja bekerja lamban, sengaja membuang-buang sumber daya.
Sumber : http://blog.stie-mce.ac.id/rina/2011/11/14/etika-manajerial/