Kelas : 4 EB 18
NPM : 24210032
A. Pembahasan
1. Apakah perlu
Indonesia mengadopsi IAS/IFRS?
Perlu karena Indonesia adalah bagian
dari IFAC yang sudah pasti harus mematuhi SMO(Statement Membership Obligation)
yang menjadikan IFRS sebagai accounting standard. Selain itu konvergensi IFRS
adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 Forum. Pada
pertemuan pemimpin G20 di Wahington DC, pada 15 November 2008 didapati hasil :
“Strengthening Transparency and Accountability” yang kemudian pada 2 April
2009 di London pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk : Strengthening
Financial Supervision and Regulation “to call on the accounting standard
setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards
on valuation and provisioning and achieve a single set of high‐quality global accounting standards.”
2. Tujuan diterapkannya
IAS/IFRS di Indonesia
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa
laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam
laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang meliputi
:
1.Transparansi bagi para pengguna dan
dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
2. Menyediakan titik awal yang memadai
untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang
tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
B.
Ruang Lingkup
Penerapan IAS/IFRS pada bidang usaha dan bisnis di
Indonesia khususnya pada Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan
Laba Rugi, Perubahan Modal, Laba yang ditahan dan Arus Kas telah diterapkan
dalam Bank Syariah dan Koperasi Syariah di Indonesia
Ruang Lingkup (psak 102, prgf 2-3)
Pernyataan ini diterapkan untuk:
a) lembaga keuangan
syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai
penjual maupun pembeli; dan
b) pihak-pihak yang
melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan syariah atau koperasi
syariah.
LKS yang
dimaksud, antara lain, adalah:
a) perbankan syariah
sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b) lembaga keuangan
syariah nonbank seperti asuransi, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun; danc.
lembaga keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang- undangan yang
berlaku untuk menjalankan transaksi murabahah.
C.
Kesimpulan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia
perlu mengadopsi IFRS karena informasi keuangan yang bisa diakui secara global
untuk dapat bersaing dan menarik investor secara global.
Desain
laporan keuangan mulai dari Neraca, Laporan Laba Rugi, Perubahan Modal, Laba
yang ditahan, dan Arus kas dalam Laporan Keuangan syariah pada psak 102 sudah
memenuhi standar dari adopsi IFRS.
Sumber :
http://irdam.blogs.unhas.ac.id/2012/03/penerapan-ifrs-di-indonesia-manfaat-dan-kendala/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar