PRAKTIK
MAFIA ANGGARAN
JAKARTA,
KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat sulit diharapkan mau membongkar praktik mafia
anggaran yang terjadi di lembaga tersebut dan melibatkan pejabat pemerintah.
Partai politik dan politikusnya di DPR diuntungkan dengan kondisi tetap tak
terungkapnya praktik mafia anggaran karena mereka mengandalkan pembiayaan
politik dari transaksi haram seperti dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan
Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Setidaknya
di dua kasus, Kemenpora dan Kemenkertrans menjadi contoh konkret bahwa praktik
mafia anggaran terus berjalan. Sulitnya kita berharap pada politikus untuk
memberantas korupsi karena mereka juga terjebak pada agenda dan kepentingan
pragmatis,” kata Koordinator Divis Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch
(ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta, Senin (12/9).
Abdullah
mencontohkan praktik mafia anggaran yang coba diungkap anggota DPR Wa Ode
Nurhayati. Namun yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang
bersangkutan meskipun dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak
pernah memeriksa pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode. “Parpol dan politikusnya
mengandalkan permodalan politik dari kongkalikong semacam ini, jadi sulit
mereka mau mengungkap praktik mafia anggaran,” kata Abdullah.
Abdullah
mengatakan, praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan, misalnya dalam
kasus dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) di Kemnakertrans. Dalam
perencanaan, orang di lingkaran menteri menawarkan beberapa daerah untuk
mendapatkan program atau wilayah proyek DPID. “Tentunya dengan imblana fee
tertentu,” katanya. Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, anggaran yang sudah disetujui
DPR dalam kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara gratis. Dalam kasus
suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan pemerintah saling
mengambil uang dari anggaran yang seharusnya untuk daerah. “Harus ada fee buat
parlemen, sementara birokrat kita juga butuh duit . Keduanya saling
membutuhkan. Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk biaya kenaikan
pangkat dan upeti bagi atasan mereka. Menteri juga membutuhkan uang untuk
membantu partai politiknya.
Analisis :
Dalam
artikel Penyelewengan Anggaran yang tertulis pada harian kompas, rabu, 14
September 2011 terdapat beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi
yaitu:
1. Tanggung
Jawab Profesi
2. Kepentingan
Publik
3. Integritas
4. Obyektivitas
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
6. Perilaku
Profesi
7. Standar
Teknis. Seharusnya seorang akuntan harus menaati prinsip-prinsip etika profensi
akuntansi tersebut.
Nama : Linda Oktavianti
Kelas : 4 EB 18
NPM : 24210032
Tidak ada komentar:
Posting Komentar